Way Kanan,radarsidoarjo.site – Rencana perubahan fungsi zona di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur – Lampung, yang berpotensi mengurangi kawasan zona inti konservasi, menuai sorotan tajam dan tuntutan keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lsm GMBI Distrik Way Kanan.
Isu ini muncul setelah adanya dugaan perubahan sejumlah resor yang sebelumnya masuk zona inti konservasi, seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, kini diusulkan untuk diubah menjadi zona pemanfaatan.
Perubahan ini dikaitkan dengan rencana pemerintah menjadikan TNWK sebagai proyek percontohan dalam skema penilaian aset alam dan penjualan karbon.
Bustam selaku Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan, secara tegas meminta pemerintah untuk menghentikan rencana tersebut.
Ia menilai bahwa rencana pengurangan zona inti TN Way Kambas sangat berbahaya bagi kelestarian ekosistem dan satwa kunci, seperti Badak Sumatera dan Gajah Sumatera.
LSM GMBI Distrik Way Kanan meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang dugaan alih kelola sekitar 70 persen zona pemanfaatan TNWK kepada pihak asing.

Kami khawatir pola kerja sama investasi ini akan mengurangi ruang jelajah satwa liar dan mengganggu fungsi ekologis kawasan konservasi.
“Kami mengingatkan negara untuk menjaga mandat perlindungan kawasan konservasi.
Kepentingan investasi tidak boleh mengalihkan tujuan konservasi,” ujar Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan.
Penolakan juga disuarakan oleh tokoh adat dan masyarakat yang diami di sekitar kawasan TNWK di Lampung Timur.
Mereka menolak rencana perubahan zona hutan inti yang dinilai berpotensi merusak ekosistem yang masih alami. Bagi mereka, TNWK bukan sekedar kawasan hutan, melainkan warisan yang harus tetap dijaga keasliannya.
Masyarakat meminta agar kebijakan pengelolaan TNWK dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan berpihak pada kelestarian alam serta peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan.
Lukman.






