Menu

Mode Gelap

Daerah

Skandal Zonasi TNWK: Kepala Balai Diduga Jual Jantung Konsevasi Demi Wisata Kapitalis!


 Skandal Zonasi TNWK: Kepala Balai Diduga Jual Jantung Konsevasi Demi Wisata Kapitalis! Perbesar

Lampung Timur,radarsidoarjo.site – Minggu14/12/2025 (Desakan yang Mendesak) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berada di ujung tanduk skandal.

Di bawah kepemimpinan MHD. Zaidi, S.Hut., MAP, rencana ‘hitam’ sedang dipersiapkan untuk kelangsungan mandat konservasi demi kepentingan yang disinyalir mengarah pada pariwisata masif.

Undangan konsultasi bernomor Un.2020./T.11/TU/KSA.01.05/B/12/2025 adalah tabir asap untuk agenda tersembunyi: mengubah Zona Inti TNWK—wilayah paling suci bagi konservasi—menjadi Zona Pemanfaatan.

Kepala Balai mengklaim langkah ini untuk “restorasi dan ekosistem.” Klaim ini adalah penghinaan terhadap logika, mengingat fakta bahwa ribuan hektar lahan di luar Zona Inti tersedia luas untuk restorasi tanpa perlu menyentuh kawasan yang dilindungi secara maksimal.

Isu utama telah terkuak: Ini adalah upaya sistematis untuk mengkomersilkan TNWK menjadi destinasi wisata internasional dengan mengorbankan Badak, Gajah, dan Harimau Sumatera.

MENYENTUH ZONA INTI = MEMBUNUH KONSERVASI

Kami tegaskan, rencana alih fungsi ini adalah tindakan destruktif yang tidak dapat ditoleransi. Para pihak yang hadir dalam pertemuan konsultasi harus memilih: Melindungi Badak atau Melayani Kapitalis!.

Berikut adalah konsekuensi mutlak dari agenda alih fungsi ini:

I. KRISIS EKOLOGI TAK TERAMPUNI : EkosidaSatwa Langka!
Zona Inti merupakan tempat perlindungan terakhir bagi mega fauna yang sangat terancam punah. Ketika zona ini diubah, aktivitas manusia (wisatawan, infrastruktur, pembangunan) akan merangsek masuk, menjadikannya:

Jalur Kematian Satwa: Wilayah jelajah Gajah, Badak, dan Harimau akan terganggu secara permanen. Konflik manusia–satwa akan meledak, menjadikan kepunahan spesies langka hanya masalah waktu.

Akselerator Kepunahan:
Dengan hilangnya fungsi proteksi maksimal, TNWK akan berubah dari ‘Benteng Pertahanan’ yang di sinyalir menjadi ‘Area Penjualan’ habitat, mempercepat laju kepunahan spesies langka yang tidak ada di belahan bumi lain.

Degradasi Total Kerusakan vegetasi, fragmentasi habitat, dan pencemaran tanah/udara adalah harga mati yang harus dibayar demi keuntungan sesaat.

PELANGGARAN HUKUM & ETIKA KONSERVASI
Perubahan Zona Inti adalah penabrakkan frontal terhadap regulasi negara. Kami mengingatkan bahwa rencana ini:
Melanggar UU No. 5 Tahun 1990: Prinsip Konservasi menegaskan bahwa zona inti harus bebas dari pemanfaatan.

Menurut pendapat praktisi hukum sriwidodo (penasehat hukum LSM GMBI distrik lampung timur) berpendapat bahwa:

“Kepala Balai berpotensi melakukan pelanggaran hukum serius terhadap mandat perlindungan sumber daya alam hayati.

Melemahkan Nilai Ilmiah: TNWK akan kehilangan integritas ilmiah dan ekologisnya. Tujuan utama konservasi akan luntur, digantikan oleh kepentingan pariwisata yang dipahami”
ungkapnya

Dalam hal ini saya meminta pemangku kepentingan agar kiranya rencana tersebut dapat di evaluasi
Demi keutuhan taman nasional way kambas”Tambah sriwidodo.

AKU AKU AKU. KEUNTUNGAN KOTOR JANGKA PENDEK, BENCANA NYATA JANGKA PANJANG

Masyarakat sekitar akan diiming-imingi manfaat ekonomi. Namun, ini adalah jebakan!

Pemicu Bencana: Pengrusakan hutan inti demi pembangunan fasilitas wisata adalah resep pasti untuk bencana lingkungan di masa depan—sebuah pelajaran pahit yang sedang disaksikan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Menggadaikan Masa Depan: Keuntungan ekonomi bersifat sementara, tetapi kerusakan alam bersifat permanen dan akan mewariskan kerugian ekologis dan sosial yang tak terhitung hingga generasi mendatang.

TUNTUTAN KAMI: Batalkan Rencana Hitam Ini!
Kami menuntut agar Kepala Balai TNWK segera membatalkan rencana kontroversial mengubah Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan.

Jika tujuan benar-benar restorasi dan kesejahteraan, maka definisinya adalah:
Optimalisasi Zona Pemanfaatan yang Sudah Ada.Perkuat Ekowisata Berbasis Konservasi KETAT, bukan wisata massal.

Tindak Tegas Perusak Hutan sebenarnya, alih-alih menyumbangkan zona paling dilindungi.Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan se-L.

_lukman.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Hapkido Resmi Hadir di Kabupaten Jember, Targetkan Prestasi di Porprov 2027

12 April 2026 - 16:59

Diduga Tambang Ilegal di Grabagan Tuban Tetap Beroperasi, Jejak Aktivitas hingga Penggunaan Solar Subsidi Disorot

11 April 2026 - 21:23

Tahap II Kasus Kades Akhmad Dwi Setiyono, Tim Pengacara Siap Hadapi Laporan Pasal 471 dan 521 KUHP

9 April 2026 - 18:48

Pasca viral Di Media Online ,Surya Dwi Saputra Kepala Pekon Wates ,Pringsewu Tambah Sapi Ke BUMDes Arta Guna Untuk Ketahan Pangan 2 Ekor

2 April 2026 - 11:20

Praktek Dugaan Mafia Tanah Makin Marak, Nihan Warga Kebonagung  Jadi Korban Tanah Miliknya Diaku Orang lain

1 April 2026 - 20:20

Kabid Pemberdayaan Dinas PMP Pringsewu Septi Eka Sari Mengakui Belum Turun Ke BUMDes Arta Guna Pekon Wates

31 March 2026 - 12:53

Trending di Daerah