Way Kanan,radarsidoarjo.site – Inspeksi mendadak oleh Tim Pemantauan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu Provinsi Lampung dilakukan di CV. Maryanto SP 6 dan PT. 555 SP 7, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidak ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keluhan petani terkait harga pembelian dan potongan refaksi singkong yang dinilai merugikan.
Dalam kegiatan tersebut, tim provinsi yang terdiri dari unsur ketua asosiasi pengusaha ubi kayu, tim pemantauan harga provinsi, perwakilan dinas perdagangan dan perindustrian, melakukan pengecekan langsung terhadap penerapan harga acuan di tingkat pabrik.
Hasil sidak di CV. Maryanto SP 6 menunjukkan bahwa pihak pabrik menyatakan kesediaannya untuk mulai 18 Desember 2025 mengikuti Keputusan Gubernur Lampung tentang Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu serta Surat Edaran terkait refaksi.
Namun demikian, tim memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kedua sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, tim juga menyoroti belum terbentuknya tim pemantauan harga acuan pembelian ubi kayu di Kabupaten Way Kanan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan pengawasan di lapangan, sehingga pemerintah daerah setempat didorong segera membentuk tim pemantauan guna melindungi kepentingan petani dan menjaga stabilitas harga.
Sementara itu, hasil sidak di PT. 555 SP 7 menunjukkan bahwa pabrik tersebut telah menjalankan ketentuan harga acuan sesuai dengan keputusan gubernur dan surat edaran yang berlaku.
Tim menilai kepatuhan tersebut sebagai langkah positif dalam mendukung kebijakan pemerintah provinsi dan menciptakan iklim usaha yang adil antara petani dan pelaku industri.
Melalui sidak ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi harga acuan ubi kayu berjalan efektif di lapangan, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani demi menjaga stabilitas sektor pertanian di Lampung.
_lukman.






