Menu

Mode Gelap

Daerah

Ketua dan Sekretaris LSM GMBI Distrik Lampung Timur Dampingi Korban Laporkan Kasus Pengroyokan


 Ketua dan Sekretaris LSM GMBI Distrik Lampung Timur Dampingi Korban Laporkan Kasus Pengroyokan Perbesar

Lampung Timur,radarsidoarjo.site – 24/11/2025, Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur, bersama Sekretaris Distrik, melakukan pendampingan terhadap seorang warga yang diduga menjadi korban pengroyokan

Pendampingan tersebut dilakukan saat korban (angga)resmi melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian polres lampung timur.

Menurut keterangan pihak GMBI, kejadian pengroyokan itu terjadi pada hari minggu 23/11/2025 sekira pukul 21,00 wib di kampung tuba kecamatan sekampung udik lampung timur.saat korban menonton orgen tunggal di wilayah tersebut dan kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher serta trauma.

Menyikapi hal tersebut, jajaran LSM GMBI Distrik Lampung Timur merasa perlu turun langsung mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur R.fikri mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi GMBI dalam membantu masyarakat bawah yang mencari keadilan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Distrik Taufan menambahkan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian polres lampung timur dan LSM GMBI akan terus mengawali perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum polres lampung timur dapat segera mengusut dan memberikan sangsi pidana yang sesuai terhadap pelaku , karena ini terindikasi melakukan lebih dari satu orang,dan itu dapat dikenakan pada pasal 170 yang di ancam dengan hukuman 5 s/d 6 tahun penjara,” katanya.

Dengan adanya pendampingan ini, LSM GMBI menegaskan bahwa mereka akan terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya

/Darwin.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Hapkido Resmi Hadir di Kabupaten Jember, Targetkan Prestasi di Porprov 2027

12 April 2026 - 16:59

Diduga Tambang Ilegal di Grabagan Tuban Tetap Beroperasi, Jejak Aktivitas hingga Penggunaan Solar Subsidi Disorot

11 April 2026 - 21:23

Tahap II Kasus Kades Akhmad Dwi Setiyono, Tim Pengacara Siap Hadapi Laporan Pasal 471 dan 521 KUHP

9 April 2026 - 18:48

Pasca viral Di Media Online ,Surya Dwi Saputra Kepala Pekon Wates ,Pringsewu Tambah Sapi Ke BUMDes Arta Guna Untuk Ketahan Pangan 2 Ekor

2 April 2026 - 11:20

Praktek Dugaan Mafia Tanah Makin Marak, Nihan Warga Kebonagung  Jadi Korban Tanah Miliknya Diaku Orang lain

1 April 2026 - 20:20

Kabid Pemberdayaan Dinas PMP Pringsewu Septi Eka Sari Mengakui Belum Turun Ke BUMDes Arta Guna Pekon Wates

31 March 2026 - 12:53

Trending di Daerah