Jember,radarsidoarjo.site – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, semakin panas. Persoalan ini bahkan disertai dugaan memuat dokumen ilegal yang kini menjadi sorotan.
Lahan milik almarhumah Surahma Sarmi yang berada di Lingkungan Gebang Waru RT 003 RW 009 tersebut sebelumnya telah melaporkan ke Polres Jember atas dugaan pengrusakan lahan.
Salah satu pihak, Nihan, mengaku telah menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Jember dengan nomor B/496/III/RES.1.10./2026/RESKRIM.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 11 Februari 2026 dengan nomor LPM/161/II/2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Namun, Nihan menyebut proses klarifikasi tersebut tertunda tanpa kejelasan.
“Iya saya dipanggil, tapi ternyata ditunda. Sampai sekarang belum ada kabar lagi,” ujarnya.
Nihan juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Ia menyoroti tidak ditunjukkannya dokumen Letter C oleh pihak terkait, serta tertundanya berulang kali dari pihak kepolisian.
“Jadi saya menduga ada kongkalikong antara keluarga Muhdar dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Muhdar selaku pelapor belum dapat dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Istrinya pun enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut.
“Suami saya sedang keluar rumah. Saya tidak tahu apa-apa, itu ranah suami saya,” singkatnya.
Sebelumnya, menempati lahan ini juga sempat menyebutkan setelah Nihan menanami lokasi tersebut dengan pohon pisang sebagai bentuk protes atas klaim sepihak.
Hingga kini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.






