Menu

Mode Gelap

Daerah

Tahap II Kasus Kades Akhmad Dwi Setiyono, Tim Pengacara Siap Hadapi Laporan Pasal 471 dan 521 KUHP


 Tahap II Kasus Kades Akhmad Dwi Setiyono, Tim Pengacara Siap Hadapi Laporan Pasal 471 dan 521 KUHP Perbesar

Jawa Timur,Gempol,radarsidoarjo.site – Perkara yang melibatkan Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono kini memasuki tahap II dalam proses hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP. Ramainya pemberitaan dan perbincangan publik mengenai kasus ini memunculkan berbagai opini, termasuk tudingan bahwa sang kepala desa melakukan robot. Namun, tim kuasa hukum dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Ketua tim kuasa hukum Nuratim, SH menegaskan bahwa narasi yang menyebut kliennya melakukan penegakan tidaklah tepat dan perlu diluruskan.

“Kami menegaskan bahwa tudingan permusuhan terhadap klien kami tidak benar seperti yang berkembang di beberapa pemberitaan maupun opini publik. Peristiwa yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang tidak kondusif. Klien kami sudah terlebih dahulu memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” tegas Nuratim.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi ketika situasi di lokasi sedang ramai dan panas, sehingga tindakan kliennya murni merupakan refleks spontan setelah adanya pihak yang tetap melakukan pengambilan video meskipun sudah diperingatkan.

Anggota tim kuasa hukum Andre Hari Mulyono juga menambahkan bahwa kronologi kejadian harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu dipahami bahwa saat kejadian masalah sedang terjadi kericuhan. Klien kami sudah memberikan peringatan agar tidak melakukan perekaman. Namun karena tetap dilakukan pengambilan video secara dekat, maka terjadi reaksi spontan. Jadi ini bukan tindakan pengukuran seperti yang banyak diberitakan,” jelas Andre.

Dukungan terhadap langkah pembelaan hukum juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, SH, MH Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami akan mengawali perkara ini agar prosesnya berjalan secara adil dan profesional,” ujar Teguh.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, SH menyampaikan bahwa menyertakan jaringan media di bawah naungan Globalindo akan turut mengawali perkembangan perkara ini secara objektif.

“Kami akan memastikan pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta.ratusan media di bawah naungan Globalindo siap mengawali kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak mengijinkan,” kata Hendra.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono dalam menghadapi proses hukum yang berjalan, serta berkomitmen membuka fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

red.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Hapkido Resmi Hadir di Kabupaten Jember, Targetkan Prestasi di Porprov 2027

12 April 2026 - 16:59

Diduga Tambang Ilegal di Grabagan Tuban Tetap Beroperasi, Jejak Aktivitas hingga Penggunaan Solar Subsidi Disorot

11 April 2026 - 21:23

Pasca viral Di Media Online ,Surya Dwi Saputra Kepala Pekon Wates ,Pringsewu Tambah Sapi Ke BUMDes Arta Guna Untuk Ketahan Pangan 2 Ekor

2 April 2026 - 11:20

Praktek Dugaan Mafia Tanah Makin Marak, Nihan Warga Kebonagung  Jadi Korban Tanah Miliknya Diaku Orang lain

1 April 2026 - 20:20

Kabid Pemberdayaan Dinas PMP Pringsewu Septi Eka Sari Mengakui Belum Turun Ke BUMDes Arta Guna Pekon Wates

31 March 2026 - 12:53

Kembalinya Nini Carlina Ke Blantika Musik Indonesia Dengan Lagu “Siti Hajar”

30 March 2026 - 12:42

Trending di Daerah