Mojokerto,radarsidoarjo.site – Jaringan Media Group Globalindo resmi membentuk Tim Investigasi guna mengawal dan menelusuri fakta terkait kasus yang menyeret nama tokoh sosial Neng Tiwi. Pembentukan tim tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Media Group Globalindo Nomor 002/SK-MGG/INV/III/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 di Mojokerto.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Media Group Globalindo dalam menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pendiri Media Group Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., menjelaskan bahwa pembentukan tim investigasi ini merupakan langkah serius dari jaringan media Globalindo dalam menelusuri berbagai fakta yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkara tersebut.
Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi yang jelas dan berdasarkan fakta kepada masyarakat, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik.
“Pembentukan Tim Investigasi Media Group Globalindo ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melakukan penelusuran fakta secara profesional dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya,” ujar Teguh Puji Wahono.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Tim Investigasi Media Group Globalindo akan melibatkan anggota jaringan media Globalindo yang berada di wilayah Sidoarjo. Tim ini bertugas melakukan pemantauan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mengikuti perkembangan persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap pengadilan.
Selain itu, tim investigasi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelusuran fakta secara jurnalistik dengan mengumpulkan dokumen, keterangan narasumber, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hasil dari investigasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada redaksi Media Group Globalindo untuk dianalisis dan dipublikasikan kepada masyarakat secara objektif dan berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa seluruh anggota tim investigasi diwajibkan menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta tetap menjaga independensi pers.
Menurut Hendra Setiawan, setiap proses investigasi harus mengedepankan fakta dan data yang akurat serta tidak boleh melanggar hukum dalam pelaksanaannya.
“Seluruh anggota Media Group Globalindo yang tergabung dalam tim investigasi wajib bekerja secara profesional, mengedepankan fakta, serta mematuhi kode etik jurnalistik. Selain itu, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses penelusuran fakta berlangsung,” tegasnya.
Koordinasi kegiatan investigasi tersebut berada di bawah kendali langsung Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo agar pelaksanaan tugas berjalan secara terarah dan profesional.
Media Group Globalindo juga menegaskan bahwa hasil investigasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian dari laporan jurnalistik yang bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
Dengan dibentuknya tim investigasi ini, Media Group Globalindo berharap proses hukum yang berkaitan dengan kasus Neng Tiwi dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai fakta yang sebenarnya.
Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media nasional dan daerah, Globalindo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia.
_red.






