SIDOARJO – Komitmen Polsek Krembung dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah kembali dibuktikan dalam penanganan kasus dugaan judi online (judol). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, empat pria yang sempat diamankan petugas pada Kamis dini hari akhirnya dipulangkan karena minimnya alat bukti yang menguatkan tuduhan.
Kronologi Pengamanan di Warkop Desa Jenggot
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kewaspadaan terhadap aktivitas judi online di ruang publik, unit Reskrim Polsek Krembung melakukan patroli rutin dan pengamanan di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Desa Jenggot, Kecamatan Krembung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi, yakni:
- Ginanjar Adnan, warga Desa Godeg;
- Mohammad Hanif Radin, warga Desa Jenggot;
- Nizar Azhari, warga Desa Jenggot; dan
- M. Agus Setiawan, warga Desa Wangkal.
Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolsek Krembung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat aktivitas tindak pidana perjudian sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Hasil Pemeriksaan Digital Forensik Nihil
Setibanya di Mapolsek, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama pada perangkat ponsel milik para terduga. Namun, berdasarkan pemeriksaan teknis, petugas tidak menemukan bukti yang sah.
Kanit Reskrim Polsek Krembung dalam keterangannya menjelaskan bahwa timnya tidak menemukan adanya riwayat (history) transaksi, aplikasi perjudian, maupun jejak digital lainnya yang mengarah pada aktivitas judi online.
”Kami telah melakukan kroscek mendalam terhadap perangkat yang digunakan. Hasilnya, tidak ditemukan alat bukti maupun riwayat aktivitas yang menguatkan dugaan tindak pidana judi online. Sesuai prinsip hukum, kami tidak bisa menahan seseorang tanpa bukti yang cukup,” tegas Kanit Reskrim.
Implementasi Pasal 109 KUHAP dan Pembinaan
Karena unsur pidana tidak terpenuhi, Polsek Krembung mengambil langkah progresif dengan memulangkan keempatnya pada Jumat (5/12/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 109 ayat (2) KUHAP, di mana penyidik diwajibkan menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Sebelum dipulangkan, pihak kepolisian memanggil Kepala Desa setempat serta pihak keluarga masing-masing terduga. Proses serah terima dilakukan secara transparan dan dipastikan tanpa pungutan biaya sepeser pun. Polisi juga memberikan edukasi dan pembinaan agar para pemuda tersebut tetap waspada dan menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.
Polsek Krembung Tegaskan Profesionalisme
Pihak Polsek Krembung menegaskan bahwa meskipun mereka gencar memberantas judi online sesuai instruksi pimpinan Polri, setiap tindakan tetap harus berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.






