Menu

Mode Gelap

Daerah

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Jual Beli Lahan Hutan Negara, dan Intimidasi terhadap Warga Desa Sumberjati, Kabupaten Jember


 Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Jual Beli Lahan Hutan Negara, dan Intimidasi terhadap Warga Desa Sumberjati, Kabupaten Jember Perbesar

Jember,radarsidoarjo.site – Bersama ini kami menyampaikan rilis pengaduan resmi terkait dugaan dimaksud kewenangan, praktik jual beli lahan hutan negara, serta tindakan intimidasi terhadap warga yang terjadi di wilayah *Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur*.

Identitas Pelapor

Pelapor merupakan dua warga Desa Sumberjati berinisial AS dan S, yang sejak tahun **2017** tercatat sebagai pengelola lahan hutan melalui skema *Perhutanan Sosial* sesuai ketentuan peraturan–undangan

Uraian Dugaan Peristiwa

Berdasarkan keterangan para pelapor, dalam proses pengelolaan lahan hutan tersebut, muncul dugaan praktik *jual beli hak kelola kawasan hutan negara* yang disinyalir dilakukan oleh *oknum pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumberjati*

Pelapor diduga diarahkan atau ditekan untuk menguasai lahan hutan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektare dengan pembayaran kewajiban sejumlah Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah). Praktik ini dilakukan di luar mekanisme resmi perhutanan sosial dan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut, ketika pelapor menganalisis keabsahan dan legalitas kewajiban pembayaran tersebut, mereka mengaku mengalami dugaan intimidasi, termasuk ancaman dan tekanan psikologis, yang diduga dilakukan oleh oknum preman dan disinyalir atas suruhan atau sepengetahuan salah satu oknum pengurus LMDH.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain:

1. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara berupa kawasan hutan;
2. Dugaan jual beli atau pengalihan hak mengelola kawasan hutan negara secara melawan hukum;
3. Dugaan pemerasan dan/atau penipuan terhadap masyarakat desa hutan;
4. Dugaan intimidasi dan ancaman yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman.

Perbuatan-perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

* *Pasal 385, Pasal 378, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP*;
* *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*;
*serta ketentuan lain terkait *penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia*.

Apabila ditemukan adanya aliran dana yang berasal dari pemanfaatan aset negara secara melawan hukum, tidak menutup kemungkinan pula adanya *indikasi tindak pidana korupsi*.

*Permohonan dan Harapan*

Melalui rilis ini, para pelapor memohon kepada:

* *Kejaksaan Republik Indonesia / Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan penyalahgunaan pelanggaran dan pengelolaan aset negara secara melawan hukum;
* *Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)* untuk memberikan perhatian khusus dan perlindungan atas dugaan intimidasi serta pelanggaran hak atas rasa aman terhadap warga Desa Sumberjati

Pelapor berharap negara hadir secara nyata untuk menjamin supremasi hukum, melindungi masyarakat desa hutan, serta memastikan kawasan hutan negara tidak dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Demikian rilis pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

*Hormat kami,*

*Kuasa Hukum Pelapor*
*Yoshua Duta Budi Pragiwaksa, SH*

Rohman.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Hapkido Resmi Hadir di Kabupaten Jember, Targetkan Prestasi di Porprov 2027

12 April 2026 - 16:59

Diduga Tambang Ilegal di Grabagan Tuban Tetap Beroperasi, Jejak Aktivitas hingga Penggunaan Solar Subsidi Disorot

11 April 2026 - 21:23

Tahap II Kasus Kades Akhmad Dwi Setiyono, Tim Pengacara Siap Hadapi Laporan Pasal 471 dan 521 KUHP

9 April 2026 - 18:48

Pasca viral Di Media Online ,Surya Dwi Saputra Kepala Pekon Wates ,Pringsewu Tambah Sapi Ke BUMDes Arta Guna Untuk Ketahan Pangan 2 Ekor

2 April 2026 - 11:20

Praktek Dugaan Mafia Tanah Makin Marak, Nihan Warga Kebonagung  Jadi Korban Tanah Miliknya Diaku Orang lain

1 April 2026 - 20:20

Kabid Pemberdayaan Dinas PMP Pringsewu Septi Eka Sari Mengakui Belum Turun Ke BUMDes Arta Guna Pekon Wates

31 March 2026 - 12:53

Trending di Daerah