JAKARTA – Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI) mengumumkan secara resmi rencana mereka untuk mengajukan audiensi mendesak kepada Mahkamah Agung (MA) RI terkait dugaan praktik penyumpahan advokat menggunakan ijazah palsu (aspal) yang telah merajalela di Pengadilan Tinggi (PT) se-Indonesia.
AAPI, yang dibentuk oleh advokat senior seperti Dr. Hermanto, S.H., M.H., dan Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.i., M.H., serta didukung sejumlah akademisi ternama,
menyatakan bahwa masalah ini telah merusak integritas profesi dan institusi peradilan.
Tuntutan Utama kepada Mahkamah Agung:
1. Penertiban dan Audit Total: AAPI menuntut Mahkamah Agung segera menertibkan proses penyumpahan di seluruh Pengadilan Tinggi dan melakukan audit terhadap kelulusan ribuan advokat yang diduga menggunakan ijazah palsu.
2.Pembawaan Bukti Konkret: AAPI akan membawa bukti otentik adanya pemalsuan data, khususnya di PT Banten dan Jawa Barat, termasuk kasus advokat yang lolos disumpah tanpa melalui proses pendidikan hukum yang sah.
3.Penghentian Penyumpahan OA (organisasi advokat )
AAPI meminta MA untuk menghentikan sementara (moratorium) pengajuan sumpah dari organisasi advokat (OA) nakal dan oknum ormas yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli ijazah untuk proses penyumpahan.
Dr. Hermanto menyatakan bahwa dugaan praktik ini didukung oleh kerja sama strategis antara oknum OA dan oknum PT, serta maraknya kampus “abu-abu” yang menjual ijazah seharga belasan hingga puluhan juta rupiah.
“Ini tugas berat. Kami akan pertanyakan langsung kepada Ketua MA bagaimana bisa orang berijazah palsu lolos, bahkan ada yang terdaftar di PD Dikti tanpa kuliah. Kami akan membuka semua di hadapan pimpinan MA,” tutupnya






