Sidoarjo,radarsidoarjo.site – Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, merasa resah dengan aktivitas penggilingan limbah plastik yang beroperasi di wilayah mereka. Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga, proses penggilingan dan daur ulang plastik tersebut menimbulkan bau menyengat, terutama pada malam dan pagi hari.
Selain bau yang tidak sedap, warga juga mengeluhkan kualitas air sumur yang menurun. Air yang sebelumnya jernih kini tercium bau minyak dan terasa licin, sehingga diduga telah tercemar limbah dari aktivitas penggilingan plastik.
Salah satu warga, sebut saja W. mengaku sangat terganggu oleh kondisi ini. Ia mengatakan bahwa bau menyengat dan air sumur yang tercemar membuat aktivitas sehari-hari menjadi tidak nyaman, terutama saat mandi dan mencuci.
Masyarakat berharap agar pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan peninjauan dan uji kualitas air di sekitar lokasi serta pemeriksaan izin usaha dan pengelolaan limbah dari pihak penggilingan plastik.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 70 ayat (1): Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 76 ayat (1): Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin lingkungan (Persetujuan Lingkungan) dan melakukan pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 sesuai standar.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 huruf e: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan/atau menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pasal 32 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Harapan warga masyarakat Desa Tambakrejo berharap:
DLHK Kabupaten Sidoarjo segera melakukan penelusuran dan investigasi lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dan sanksi tegas kepada pelaku usaha.
Pemerintah daerah melakukan pengawasan rutin agar kejadian serupa tidak terulang./Red.






