Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasional Dua SPPG ke Badan Gizi Nasional


 Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasional Dua SPPG ke Badan Gizi Nasional Perbesar

Jember,radarsidoarjo.site – Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2 kepada Badan Gizi Nasional. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Bupati Jember setelah dilakukan supervisi dan evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi menyampaikan bahwa surat rekomendasi penghentian operasional dikirim pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Gus Fawait. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil supervisi lapangan yang menemukan sejumlah persoalan terkait aspek kebersihan, standar operasional pengelolaan makanan, serta keamanan kerja di dua dapur MBG tersebut. Selain itu, Satgas MBG juga menerima sejumlah laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik “Wadul Guse”.

SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi perhatian setelah muncul dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah anak PAUD dan TK usai mengonsumsi makanan dari dapur MBG tersebut. Dalam inspeksi lapangan, Satgas menemukan beberapa catatan teknis, termasuk penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berisiko terhadap keselamatan operasional.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 sebelumnya mengalami kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di ruang oven pengering wadah makanan. Hasil inspeksi menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur serta kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan banjir.

Pemkab Jember menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.

Meski rekomendasi penghentian operasional telah dikirimkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai pemegang kebijakan Program MBG.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen RI, Buka Acara Rakorwil LHKP Muhammadiyah Dan Resepsi Milad ke 3 Media Maklumat.id

14 June 2026 - 11:08

Saat Babinsa Membaur dengan Warga, Keakraban Melahirkan Solusi

12 June 2026 - 08:14

Pertumbuhan Ekonomi Jember Capai 6,35 Persen pada Triwulan I 2026, Tertinggi di Kawasan Sekar Kijang

12 June 2026 - 06:56

DWP Kabupaten Jember Dorong Pemberdayaan Anggota Melalui Penguatan Ekonomi Keluarga dan Kepedulian Lingkungan

12 June 2026 - 06:52

Diduga Ada Pelanggaran Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Kepada Masyarakat di Desa Riung 

8 June 2026 - 18:14

Kolaborasi Media Globalindo dan GRIB Jaya Jawa Timur Perkuat Sinergi Informasi dan Organisasi

8 June 2026 - 17:56

Trending di Daerah