Bojonegoro, radarsidoarjo -18 Maret 2026 – Beredarnya video yang menampilkan dugaan aktivitas uji beton (corerill) yang dilakukan oleh oknum LSM bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis tanpa izin resmi menuai sorotan publik.
Kegiatan tersebut disebut hanya didahului dengan surat pemberitahuan tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Desa sebagai pihak yang berwenang atas aset.
Menyanggapi hal tersebut, pakar hukum Teguh Puji Wahono, S.Psi., SH, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pembasmi, menegaskan bahwa secara hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian fisik terhadap infrastruktur desa secara mandiri tanpa izin resmi.
“LSM memiliki peran penting dalam pengawasan sosial, namun tidak diperbolehkan melakukan tindakan teknis seperti uji beton tanpa prosedur dan tanpa izin dari pemilik aset, dalam hal ini Pemerintah Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara prinsip LSM bukan lembaga penyelidik maupun auditor teknis. Perannya terbatas pada fungsi kontrol sosial, seperti menyampaikan aspirasi, kritik, serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada instansi yang berwenang.

“Pengujian teknis di lapangan merupakan kewenangan lembaga resmi yang memiliki kompetensi dan dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Teguh menekankan bahwa infrastruktur desa merupakan bagian dari aset negara/desa yang wajib dijaga. Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan, termasuk pengujian dengan metode core drill, harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Apabila dilakukan tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena dapat merugikan atau merusak aset milik negara atau desa,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengukuran mutu beton seharusnya dilakukan oleh lembaga atau laboratorium yang memiliki akreditasi sesuai standar, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), dan dilakukan atas dasar permintaan instansi yang berwenang.
Adapun pihak yang memiliki kewenangan melakukan audit teknis antara lain:
Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Dinas teknis terkait seperti Pekerjaan Umum atau Bina Marga
Dari sisi hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi, antara lain:
Dugaan perusakan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP
Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata
Ketidaksesuaian dengan fungsi dan peran LSM sebagai kontrol sosial
Hasil uji yang tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melalui prosedur resmi
Selain itu, tindakan tersebut juga perlu dilihat dalam kerangka peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memuat pentingnya ketentuan hukum serta perlindungan terhadap aset desa.
Di akhir pernyataannya, Teguh mengimbau agar seluruh pihak, termasuk LSM dan insan pers, tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Pengawasan adalah bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang sah,” tutupnya.
_red.






