Jember,radarsidoarjo.site – Dugaan praktik memperjualbelikan lahan Perhutani secara bebas mencuat di Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Dua warga berinisial AS dan S melaporkan oknum pengurus LMDH Sumberjati atas dugaan penjualan hak garap hutan di luar mekanisme resmi dan di luar masyarakat setempat.
Keduanya mengaku sejak 2017 mengelola lahan hutan melalui skema perhutanan sosial. Namun dalam perjalanannya, muncul perjanjian penguasaan lahan seluas sekitar 3 hektar dengan kewajiban membayar Rp180 juta, yang dinilai tidak sah dan merugikan masyarakat hutan.
Kuasa hukum pelapor, Yoshua Duta Budi Pragiwaksa, SH, menyampaikan bahwa LMDH seharusnya berfungsi sebagai lembaga perlindungan masyarakat desa hutan, bukan sebagai pihak yang memperdagangkan aset negara.
“Ini berpotensi melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan kewenangan,” ujarnya.
Pelaporan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Sumberjati agar melakukan dugaan jual beli tanah hutan dapat dihentikan, transparansi ditegakkan, dan hutan negara tidak lagi dijadikan komoditas oleh pihak segelintir.
Rohman.






