Jember,radarsidoarjo.site – Dugaan tindak pidana korupsi terkait penebangan pohon pinus menyeruak di kawasan hutan Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Pengurus LMDH Sumberjati, yang disebut-sebut didampingi RPH Perum Perhutani Sumberjati, dilaporkan oleh dua pengelola hutan sosial berinisial AS dan S.
Pelapor menyebut bahwa selain dugaan penebangan pinus, terdapat indikasi praktik jual beli hak garap lahan hutan kepada petani. Sejak mengelola lahan melalui skema perhutanan sosial pada 2017, mereka mengaku diminta membayar sekitar Rp180 juta untuk penguasaan lahan seluas +3 hektare.
Kuasa hukum pelapor, Yoshua Duta Budi Pragiwaksa, S.H., menilai praktik tersebut sangat bertentangan dengan tujuan perhutanan sosial.
“LMDH tidak boleh menjadi alat eksploitasi. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Masyarakat hutan berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan komprehensif, termasuk terhadap mekanisme penebangan, distribusi hasil, dan aliran dana, demi menjaga kelestarian hutan negara dan keadilan sosial.
Rohman.






