Menu

Mode Gelap

Daerah

Dewi Perssik Datangi Polda Metro Jaya Bawa Bukti Elektronik Terkait Pencemaran Namanya


 Dewi Perssik Datangi Polda Metro Jaya Bawa Bukti Elektronik Terkait Pencemaran Namanya Perbesar

Jakarta,radarsidoarjo.site – Artis pedangdut papan atas Dewi Perssik akhirnya turun langsung memburu pelaku pencatutan identitas yang menyeret namanya ke pusaran kerugian fantastis. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, artis yang akrab disapa “Mami” itu mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan sekaligus memperkuat laporan hukum yang telah dilayangkan sebelumnya.

Kehadiran Dewi Perssik bukan sekadar formalitas. Penyanyi dangdut kontroversial ini datang membawa sederet bukti digital penting yang diklaim mampu membongkar aksi akun Facebook palsu bercentang biru yang selama ini memakai identitas dirinya secara ilegal. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar hingga data elektronik yang telah dipindahkan ke dalam flashdisk dan diserahkan langsung kepada penyidik.

Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menegaskan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi guna memperkuat dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik. Menurutnya, kasus ini bukan lagi persoalan pencemaran nama biasa, melainkan sudah masuk kategori serius karena menimbulkan kerugian materiil dan merusak reputasi artis ternama tersebut.

Kasus ini bermula saat muncul akun Facebook palsu yang menggunakan foto, video, hingga identitas Dewi Perssik tanpa izin. Yang mengejutkan, akun tersebut bahkan berhasil memperoleh tanda verifikasi centang biru sehingga membuat banyak pengguna media sosial percaya bahwa akun itu asli. Pelaku diduga mengunggah berbagai status bernada galau serta mencantumkan kontak manajemen palsu demi kepentingan tertentu yang diduga merugikan banyak pihak.

Akibat ulah akun palsu tersebut, kerugian yang dialami Dewi Perssik disebut mencapai ratusan juta rupiah. Tak hanya secara finansial, citra dan nama baik mantan istri Saipul Jamil itu juga ikut terdampak. Karena itu, Dewi memilih bersikap tegas dengan menolak segala bentuk penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

Dengan dasar laporan Pasal 35 junto Pasal 51 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data elektronik seolah autentik, pelaku terancam hukuman pidana berat yang dapat mencapai lebih dari 10 tahun penjara. Langkah tegas Dewi Perssik ini pun langsung menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas di media sosial mengenai maraknya akun palsu berverifikasi yang dianggap semakin meresahkan.

(Bagus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Saat Babinsa Membaur dengan Warga, Keakraban Melahirkan Solusi

12 June 2026 - 08:14

Pertumbuhan Ekonomi Jember Capai 6,35 Persen pada Triwulan I 2026, Tertinggi di Kawasan Sekar Kijang

12 June 2026 - 06:56

DWP Kabupaten Jember Dorong Pemberdayaan Anggota Melalui Penguatan Ekonomi Keluarga dan Kepedulian Lingkungan

12 June 2026 - 06:52

Diduga Ada Pelanggaran Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Kepada Masyarakat di Desa Riung 

8 June 2026 - 18:14

Kolaborasi Media Globalindo dan GRIB Jaya Jawa Timur Perkuat Sinergi Informasi dan Organisasi

8 June 2026 - 17:56

Melalui Kanal Resmi Pemerintah ASN Jember Dapat Menjadi Duta Informasi  Potensi Daerah untuk Kemajuan Bersama

7 June 2026 - 18:33

Trending di Daerah