
SIDOARJO – Upaya seorang warga Desa Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, untuk meredam keributan di sebuah warung angkringan berujung pada proses hukum. Luqman Arif mengaku menjadi korban pengeroyokan sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. Di sisi lain, ia juga melaporkan balik pihak yang diduga mengeroyoknya.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung angkringan milik Caca alias Anisa. Berdasarkan keterangan Luqman, keributan bermula dari perselisihan antara pengunjung dan salah seorang karyawan warung yang diduga mengambil gambar secara diam-diam. Teguran dari seorang pengunjung bernama Edo Rijal Agung kemudian memicu adu mulut hingga situasi semakin memanas.
Saat kejadian berlangsung, Luqman mengaku sedang beristirahat di dalam mobil yang diparkir tidak jauh dari lokasi. Ia mengatakan dibangunkan oleh anaknya setelah diminta pemilik warung untuk membantu menenangkan suasana.
Saya dibangunkan anak saya karena diminta melerai. Ketika saya datang, tiba-tiba ada seseorang menghampiri sambil menunjuk dada saya dan berkata, ‘Awakmu urusan karo aku yo’,” ujar Luqman.
Ia mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang sedang terjadi dan hanya berniat menjadi penengah. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru menjadi sasaran pengeroyokan.
Saya bilang saya tidak tahu apa-apa, hanya ingin melerai. Tapi rambut saya dijambak, dipukul berkali-kali, diseret, ditendang sampai jatuh. Saat saya merangkak pun masih dikejar,” tuturnya.
Luqman menambahkan, dalam situasi tersebut anaknya mengambil sebatang kayu dan memukul salah seorang yang diduga ikut mengeroyok agar dirinya bisa melepaskan diri dari kepungan.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, Luqman mengaku berlari menuju mobil dan mengambil sebuah ruyung. Ia mengaku sempat memukul Ferdi satu kali di bagian kepala sebagai bentuk pembelaan diri. Menurutnya, pukulan berikutnya tidak mengenai sasaran.
Saya berusaha menyelamatkan diri karena sebelumnya dikeroyok. Setelah itu saya melihat Ferdi juga dikeroyok beberapa orang yang saya tidak kenal,” katanya.
Peristiwa tersebut berujung pada saling lapor di Polsek Tanggulangin. Luqman dilaporkan atas dugaan penganiayaan menggunakan ruyung, sementara dirinya juga melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya sebelum melakukan perlawanan.
Laporan terkait perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Lapor/Pengaduan Nomor: STLP/62/IV/2026/POLSEK. Sementara laporan yang dibuat Luqman juga telah diterima oleh kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tanggulangin maupun pihak terlapor terkait kronologi dan perkembangan penanganan perkara. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(RED)TIM)






