Menu

Mode Gelap

Polri

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi


 Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Perbesar

Magelang,radarsidoarjo.site – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025).

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik ​​menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.

Jika dihitung dari seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi.

Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lembaga lintas untuk mencari solusi jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat.

Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya./RES.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Luapan Sungai Bedadung Rendam Sejumlah Wilayah, Kapolres Jember Bersama Dandim 0824 Turun Langsung Cek Lokasi

16 December 2025 - 09:57

Polri Hadirkan Air Bersih Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumatera

14 December 2025 - 13:34

Personel Gabungan Evakuasi Barang Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Semeru

11 December 2025 - 06:38

Polri Kirim Ribuan Paket Kebutuhan dan Peralatan SAR ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

30 November 2025 - 06:35

Polri Buka Posko Penerimaan Bantuan Bencana, Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan

30 November 2025 - 06:30

SPPG Polres Trenggalek Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi Resmi Dioperasikan

30 November 2025 - 06:27

Trending di Daerah