SIDOARJO — Polisi membongkar makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, untuk kepentingan autopsi setelah menerima laporan dari suaminya, Doddy Eka Wijaya, terkait dugaan aborsi.
Proses ekshumasi dilakukan Tim Identifikasi Polresta Mojokerto di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (31/7/2026). Rei diketahui meninggal dunia pada 10 Juni 2026 dan dimakamkan di desa tersebut.
Kepala Desa Suruh, Suwono, mengatakan pihak keluarga telah memberitahukan rencana pembongkaran makam kepada pemerintah desa sebelum proses autopsi dilaksanakan.
"Jadi pihak suami melaporkan ke Polresta Mojokerto. Waktu itu ke desa melaporkan juga mau ada pembongkaran ini, ada autopsi. Dugaannya korban pernah ada dugaan kejanggalan kematian korban. Tapi soal kebenarannya pihak berwajib yang bisa menjawab," kata Suwono, Jumat (31/7/2026).
Ia mengaku pemerintah desa tidak mengetahui secara rinci isi laporan yang diajukan suami korban. Aparat desa hanya menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan ekshumasi dan autopsi.
Senada, Kepala Dusun Lengki, Desa Suruh, Ainul Rofiq, mengatakan Rei masih tercatat sebagai warga Desa Suruh berdasarkan administrasi kependudukan. Namun, almarhumah telah menetap di Kota Mojokerto sekitar satu hingga satu setengah tahun terakhir karena bekerja di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
"Untuk identitas kependudukan, KTP, dia warga sini, warga Desa Suruh. Kebetulan sekitar setahun atau setahun setengah yang lalu dia pindah domisili ke Mojokerto karena pekerjaan," ujar Ainul.
Menurut Ainul, jenazah Rei dimakamkan di TPU Desa Suruh pada 10 Juni 2026. Saat proses pembongkaran makam berlangsung, pemerintah desa turut membantu penyediaan batu, konsumsi, serta tenaga untuk menggali makam.

Meski demikian, Ainul mengaku tidak mengetahui alasan pasti yang melatarbelakangi permintaan autopsi. Ia juga mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan suami korban terkait dugaan yang menjadi dasar pelaporan ke polisi.
“Yang jelas dia melapor ke Polresta Mojokerto untuk melakukan autopsi. Saya tidak tahu persis atau kebenarannya terkait apa dasar untuk diautopsi itu,” katanya.
Hingga Jumat siang, Polresta Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan aborsi yang diajukan oleh Doddy Eka Wijaya. Polisi juga belum mengungkap hasil autopsi maupun langkah penyelidikan lanjutan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu hasil autopsi serta pendalaman dari penyidik.






