Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemkab Jember Hapus Denda Pajak, Bupati Siap Publikasikan Daftar Tambang Galian C Berizin


 Pemkab Jember Hapus Denda Pajak, Bupati Siap Publikasikan Daftar Tambang Galian C Berizin Perbesar

Jember,radarsidoarjo.site – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas dalam memberikan relaksasi bagi para pelaku usaha di Jember. Bupati Jember, Gus Fawait, mengumumkan bahwa pihak pemerintah daerah resmi menghapuskan sanksi administratif berupa denda pajak.

Kebijakan insentif ini ditujukan khusus kepada seluruh wajib pajak yang telah mengantongi izin resmi atas operasional usahanya. Hal itu diungkapkan Gus Fawait saat menggelar Pro Gus’e di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026).

Bupati menegaskan bahwa keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda, bukan pembebasan atas pokok pajak yang menjadi kewajiban utama para pengusaha. “Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” ujar Gus Fawait.

Fokus utama dari kebijakan ini salah satunya menyasar sektor pertambangan Galian C. Menurut data yang ada saat ini, jumlah perusahaan Galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Jember tergolong minim, yakni tidak lebih dari 10 perusahaan.

Guna menciptakan iklim tata kelola yang bersih dan transparan, Pemkab Jember berencana untuk mempublikasikan daftar resmi perusahaan pertambangan yang legal. Data tersebut nantinya akan merujuk pada basis data resmi milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Melalui transparansi ini, masyarakat serta awak media diharapkan dapat ikut serta melakukan pengawasan langsung di lapangan. Dengan adanya daftar publik tersebut, publik bisa dengan mudah mengecek dan mengidentifikasi legalitas sebuah aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Terkait maraknya aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal, Gus Fawait menyatakan bahwa Pemkab Jember tidak dapat bergerak sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai elemen untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

Pemkab Jember akan menggandeng jajaran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), media massa, serta masyarakat luas untuk aktif melaporkan setiap temuan penambangan ilegal di berbagai titik wilayah.

Laporan-laporan tersebut nantinya akan diteruskan secara berjenjang, mulai dari tingkat pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga ke pemerintah pusat untuk diambil tindakan hukum yang tegas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Mi Muhammadiyah Perante Ucapkan Selamat dan Sukses Pelaksanaan Apel Akbar Milad Tapak Suci Ke – 63 Cabang Asembagus

2 August 2026 - 11:11

MI Muhammadiyah Perante Menjadi Tempat Perhelatan Apel Akbar Milad Tapak Suci Ke – 63 di Cabang Asembagus

2 August 2026 - 11:07

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

1 August 2026 - 03:40

Gus Fawait Beberkan Misi Humanis di Balik Program Homecare

31 July 2026 - 20:37

Pemkab Jember Pastikan Pencairan Insentif Ketua Kelompok Pengajian Cair September

31 July 2026 - 20:28

Dua Putra Anggota Polres Bondowoso Antar Arseko Juara Piala Soeratin U15

29 July 2026 - 08:13

Trending di Bola & Sports