MOJOKERTO, 15 Juli 2026 – PT INEWS Global Indonesia (Media Group Globalindo) menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas, independensi, dan prinsip keberimbangan dalam menjalankan fungsi jurnalistik terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung.
Perusahaan menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni Tambunan Simamora dan Handoko, untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang.
Kesempatan memberikan tanggapan tersebut disampaikan melalui Surat Somasi Nomor: 03547/SOMASI/PT-IGI/VII/2026. Surat yang ditandatangani oleh Pimpinan PT INEWS Global Indonesia, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., itu memberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban secara tertulis.
Manajemen PT INEWS Global Indonesia menjelaskan bahwa hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik. Setiap pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, objektif, dan tidak bersifat sepihak.
Selain menjaga keberimbangan informasi, perusahaan juga menegaskan pentingnya menghormati kebebasan pers serta independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Segala bentuk tekanan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berupaya menghambat kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan informasi.
Pimpinan PT INEWS Global Indonesia, Teguh Puji Wahono, menyampaikan bahwa langkah melalui surat somasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian informasi sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip profesionalitas.
Media tetap menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh dan selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan aturan hukum dan sikap profesional,” ujar Teguh.
PT INEWS Global Indonesia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Penanganan diharapkan dilakukan berdasarkan bukti yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut berstatus sebagai anggota TNI aktif, perusahaan menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti, maka proses penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas.
Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Polda Lampung, serta Divisi Hukum PT INEWS Global Indonesia sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
PT INEWS Global Indonesia memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam penyelesaian persoalan tersebut.






