Pihak panitia kegiatan wisata SMK Semen Gresik mengambil langkah hukum menyusul dugaan tidak dipenuhinya kewajiban layanan transportasi oleh penyedia jasa bus. Peristiwa tersebut terjadi ketika rombongan hendak kembali dari Kota Batu menuju Gresik, namun kendaraan yang telah disewa disebut tidak datang sesuai jadwal penjemputan.
Pada Jumat (10/7/2026), perwakilan rombongan bersama Globalindo didampingi tim kuasa hukum Teguh Lita Lawyer mendatangi kantor hukum untuk menyerahkan sejumlah dokumen sebagai dasar penanganan perkara. Berkas yang disampaikan meliputi perjanjian penyewaan kendaraan, bukti pembayaran, serta kronologi lengkap kejadian.
Ketua panitia perjalanan, Andri Sulasmono, menjelaskan bahwa pemesanan satu unit bus telah dilakukan sejak 4 Juni 2026 untuk melayani perjalanan pulang pergi rute Gresik–Kota Batu. Nilai kontrak penyewaan sebesar Rp4.500.000 dengan mekanisme pembayaran bertahap, yakni uang muka Rp2.100.000 saat pemesanan dan pelunasan Rp2.400.000 pada hari keberangkatan.
Menurut Andri, perjalanan menuju Kota Batu pada 4 Juli 2026 berlangsung tanpa kendala. Rombongan berangkat sekitar pukul 06.00 WIB dari depan Icon Mall Gresik menggunakan bus yang telah disediakan. Namun, ketika kegiatan wisata selesai dan peserta bersiap pulang, kendaraan yang dijadwalkan menjemput tidak kunjung tiba.
Kami telah menunggu sesuai waktu yang disepakati, tetapi bus tidak datang. Demi memastikan seluruh peserta dapat kembali ke Gresik dengan aman, kami akhirnya mencari dan menyewa kendaraan pengganti,” ujar Andri.
Akibat kejadian tersebut, panitia mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa transportasi lain. Selain kerugian materiil, mereka juga menyebut mengalami kerugian berupa keterlambatan perjalanan, kelelahan, serta ketidaknyamanan yang dirasakan seluruh peserta selama proses kepulangan.
Kuasa hukum dari Teguh Lita Lawyer menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kajian tersebut akan difokuskan pada kemungkinan adanya dugaan wanprestasi berdasarkan perjanjian yang telah dibuat maupun aspek hukum lain yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Globalindo menilai persoalan tersebut penting mendapat perhatian aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa transportasi. Mereka berharap proses penanganan dilakukan secara profesional melalui pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta pengumpulan alat bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, GH. Trans Wisata maupun PO Adelia Trans belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






