
Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 09-07-2026. Dalam persidangan tersebut, terdakwa hj.Sri Setyo Pratiwi yang akrab disapa Ning Tiwi melalui kuasa hukumnya menuntut agar majelis hakim memutus bebas.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum Ning Tiwi menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pihak penasihat hukum menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian data dan fakta selama proses persidangan.
“Dari awal pemeriksaan sampai persidangan, klien kami mengalami banyak intimidasi dan ada ketidaksesuaian data yang dituduhkan. Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada kerugian negara. Ada juga kesaksian yang tidak sesuai fakta, dan Neng Tiwi juga tidak mengenal terdakwa lainnya,” ujar kuasa hukum dalam pleidoi.
Pihak terdakwa juga menilai dakwaan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, karena menurut mereka unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Sementara itu, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya tetap menjadi pertimbangan majelis. Putusan akhir akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim pada sidang mendatang.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim Tipikor Surabaya belum memberikan putusan. Sidang putusan 09-07-2026 akan menjadi penentu status hukum Ning Tiwi.






