Menu

Mode Gelap

Daerah

Kawal Kasus PG Asembagus, Aliansi LSM Tuntut Ganti Rugi Ekologis bagi Masyarakat


 Kawal Kasus PG Asembagus, Aliansi LSM Tuntut Ganti Rugi Ekologis bagi Masyarakat Perbesar

Situbondo,radarsidoarjo.site – Selasa 7 Juli 2026, Penetapan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek rekayasa/engineering revitalisasi Pabrik Gula (PG) Asembagus disambut apresiasi luas. Namun, Aliansi Swadaya Masyarakat & Media Situbondo menilai langkah pidana saja belum cukup tanpa diiringi pemulihan kerusakan lingkungan yang dialami warga.

Hal tersebut disampaikan Budi Santoso, S.H., M.H., M.M., C.T.A., selaku Kuasa Hukum Aliansi Swadaya Masyarakat & Media Situbondo ( Lsm Penjara, LBH Cakra, Lsm TPF, AP2WS/Lsm Budaya ) yang mewakili warga Kecamatan Asembagus dan sekitarnya, Selasa (7/7/2026).

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Polri yang akhirnya menetapkan tersangka setelah proses pelaporan dan desakan yang cukup lama. Namun, esensi keadilan hakiki bagi masyarakat Asembagus belum sepenuhnya terealisasi,” tegas Budi Santoso.

Proyek Revitalisasi Gagal, Warga Tanggung Dampak Lingkungan

Menurut Aliansi, proyek strategis yang digadang-gadang sejak 2021 tersebut faktanya gagal berfungsi di lapangan. Kegagalan ini berdampak destruktif terhadap lingkungan hidup dan mata pencaharian warga selama lima tahun terakhir.

Ada dua dampak utama yang hingga kini belum ditangani konkret oleh manajemen PG Asembagus:

  1. Polusi Debu Putih “Tolato”: Hujan abu dan serbuk sisa produksi beterbangan terus-menerus, mengotori permukiman serta mengancam kesehatan pernapasan warga dengan risiko ISPA.
  2. Pencemaran Limbah Cair dan Padat: Buangan limbah industri merembes ke saluran irigasi, merusak kualitas tanah, dan mematikan lahan pertanian produktif milik warga sekitar.

Desak Tindakan Administratif dan Ganti Rugi Ekologis

Menyikapi pembiaran sejak 2021, Kuasa Hukum Aliansi mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak hanya fokus pada pidana korupsi korporasi. Mereka juga meminta tindakan hukum administratif yang memaksa terhadap PG Asembagus, Direksi PTPN, dan SGN.

Tuntutan ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 87, yang mengatur hak masyarakat dan kuasa hukum untuk menuntut ganti rugi akibat pencemaran lahan pertanian dan polusi udara.

Komitmen Mengawal Sampai Tuntas

Kantor Advokat Budi Santoso merujuk Surat Balasan No. 11016-RUPA2/AC/P-S/21.031 yang menyatakan komitmen mengawal kasus ini, baik dalam proses hukum di Polri maupun dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan ekologis masyarakat yang terabaikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai pemulihan lahan pertanian dan kompensasi kebersihan lingkungan direalisasikan,” pungkas Budi Santoso.

Penulis: Agus Ariyanto.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Mi Muhammadiyah Perante Ucapkan Selamat dan Sukses Pelaksanaan Apel Akbar Milad Tapak Suci Ke – 63 Cabang Asembagus

2 August 2026 - 11:11

MI Muhammadiyah Perante Menjadi Tempat Perhelatan Apel Akbar Milad Tapak Suci Ke – 63 di Cabang Asembagus

2 August 2026 - 11:07

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

1 August 2026 - 03:40

Gus Fawait Beberkan Misi Humanis di Balik Program Homecare

31 July 2026 - 20:37

Pemkab Jember Pastikan Pencairan Insentif Ketua Kelompok Pengajian Cair September

31 July 2026 - 20:28

Dua Putra Anggota Polres Bondowoso Antar Arseko Juara Piala Soeratin U15

29 July 2026 - 08:13

Trending di Bola & Sports