
Kepala Desa, ahli waris, dan perwakilan petani sepakat menelusuri riwayat serta legalitas tanah sebagai langkah awal mencari kepastian hukum.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, upaya mediasi yang difasilitasi oleh DPC GRIB Jaya Sidoarjo membuahkan hasil positif. Pertemuan yang mempertemukan para ahli waris pemilik lahan, Kepala Desa Tambaksumur, serta perwakilan petani menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama menelusuri riwayat dan legalitas tanah sebagai langkah awal mencari kepastian hukum.
Sengketa lahan di Kelurahan Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, melibatkan 91 Petani Gogol dan para ahli waris atas lahan pertanian seluas kurang lebih 8 hektare. Sebelumnya, para petani telah memberikan surat kuasa kepada DPC GRIB Jaya Sidoarjo untuk mendampingi perjuangan mereka melalui jalur hukum.
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menelusuri asal-usul perolehan tanah, memeriksa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta melakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang. Langkah ini diharapkan menjadi dasar untuk mengungkap fakta dan memastikan status kepemilikan tanah secara objektif.
Kesepakatan ini menjadi awal yang baik dalam penyelesaian sengketa, dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, dan kepastian hukum. DPC GRIB Jaya Sidoarjo menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga diperoleh penyelesaian yang adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena keadilan dan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara.

Mediasi DPC GRIB Jaya Sidoarjo Membuahkan Hasil, Sengketa Lahan 8 Hektare di Tambaksumur Masuki Tahap Penelusuran Riwayat Tanah
Kepala Desa, ahli waris, dan perwakilan petani sepakat menelusuri riwayat serta legalitas tanah sebagai langkah awal mencari kepastian hukum.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, upaya mediasi yang difasilitasi oleh DPC GRIB Jaya Sidoarjo membuahkan hasil positif. Pertemuan yang mempertemukan para ahli waris pemilik lahan, Kepala Desa Tambaksumur, serta perwakilan petani menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama menelusuri riwayat dan legalitas tanah sebagai langkah awal mencari kepastian hukum.
Sengketa lahan di Kelurahan Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, melibatkan 91 Petani Gogol dan para ahli waris atas lahan pertanian seluas kurang lebih 8 hektare. Sebelumnya, para petani telah memberikan surat kuasa kepada DPC GRIB Jaya Sidoarjo untuk mendampingi perjuangan mereka melalui jalur hukum.
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menelusuri asal-usul perolehan tanah, memeriksa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta melakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang. Langkah ini diharapkan menjadi dasar untuk mengungkap fakta dan memastikan status kepemilikan tanah secara objektif.
Kesepakatan ini menjadi awal yang baik dalam penyelesaian sengketa, dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, dan kepastian hukum. DPC GRIB Jaya Sidoarjo menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga diperoleh penyelesaian yang adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena keadilan dan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara.






