Manggarai,radarsidoarjo.site – Pemerintah Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat berupa 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng untuk setiap penerima manfaat, Jumat (5/6/2026).
Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah kembali diwarnai dugaan pelanggaran. Alih-alih mendapatkan bantuan secara gratis, sejumlah masyarakat di Desa Riung mengeluhkan adanya kewajiban membayar sejumlah iuran atau “pajak desa” saat akan mengambil hak mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan membayar uang tunai berkisar antara Rp. 10.000 per penerima manfaat. Pungutan ini diduga kuat dilakukan oleh Pemerintah desa Riung dengan dalih sebagai “uang pajak”.
Salah satu warga kampung Gumbang, yang namanya tidak ingin dimediakan, mengaku sangat keberatan dengan adanya tagihan uang tersebut. “Kami ini orang susah, dapat bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter minyak goreng sangat terbantu. Tapi kalau harus bayar uang iuran sebesar Rp.10.000 untuk ngambilnya, itu sangat memberatkan. Uang segitu buat kami berharga untuk beli kebutuhan dapur lainnya,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Praktik semacam ini tentu melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. Beras Bantuan Pangan seharusnya disalurkan tanpa ada potongan atau biaya tambahan apa pun kepada penerima. Segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam bansos dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan tindakan pidana.
Keluhan serupa juga berkembang di tengah masyarakat terkait pemerataan penerima bantuan. Sejumlah warga mengaku hingga saat ini belum pernah menerima bantuan pangan maupun bantuan sosial lainnya, meskipun program serupa telah beberapa kali disalurkan di desa tersebut.
Upaya menghubungi Pemerintah Desa Riung
Penjabat (Pj) Desa riung, Siprianus Tahir saat dihubungi media ini melalui pesan Whatsapp Sabtu, 6/6/2026, untuk mengkonfirmasi terkait keluhan dari masyarakat, iya menyatakan bahwa benar ada pungutan sebesar Rp. 10.000 kepada penerima manfaat, kegunaan dari uang tersebut untuk menutupi pajak dari masyarakat yang tidak ada di tempat.
“Selamat siang Toa
Jadi itu Toa, sebenarnya bukan iuran tapi itu pungutan pajak desa yang wajib pajak tidak ada ditempat atau yang tidak temukan wajib pajaknya, pakai itu uang sehingga untuk menutupi kekurangan uang bagi wajib pajak yg tidak berada ditempat itu” Ujarnya.
Media ini terus mempertanyakan terkait iuran ini, namun pesan ini hanya dibaca dan tidak ada respon dari penjabat sementara Desa Riung.
Penulis: Inno Mamat.






