Menu

Mode Gelap

Daerah

Dua Kali Disurati, Tetap Bungkam: RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Disorot Keras Soal Proyek dan Pengadaan Alkes Puluhan Miliar


 Dua Kali Disurati, Tetap Bungkam: RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Disorot Keras Soal Proyek dan Pengadaan Alkes Puluhan Miliar Perbesar

Way Kanan,radarsidoarjo.site – Aroma ketertutupan menyelimuti RSUD Zainal Abidin Pagar Alam setelah dua kali surat permintaan klarifikasi terkait proyek pembangunan serta pengadaan alat kesehatan (alkes) bernilai puluhan miliar rupiah dikabarkan tak kunjung mendapat jawaban. Sikap diam tersebut kini memantik kemarahan publik dan memunculkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan dari masyarakat.

Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan dari uang negara, publik justru dibuat gelap mengenai apa saja proyek yang dikerjakan, alat kesehatan apa yang dibeli, siapa rekanan pelaksananya, hingga bagaimana mekanisme penggunaan anggaran tersebut. Tidak adanya penjelasan resmi dinilai semakin mempertebal tanda tanya besar di tengah masyarakat Way Kanan.

Ironisnya, rumah sakit yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan keterbukaan justru memilih bungkam ketika diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat. Dua kali surat klarifikasi dilayangkan, namun hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya itikad memberikan jawaban terbuka ataupun konferensi pers resmi.

Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa proyek bernilai fantastis yang menggunakan uang rakyat justru terkesan tertutup dari pengawasan publik.

“Kalau memang semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, kenapa harus diam? Kenapa harus takut menjelaskan kepada masyarakat?” ungkap salah satu tokoh masyarakat Way Kanan dengan nada kecewa.

Besarnya anggaran proyek yang beredar di lingkungan RSUD tersebut kini menjadi perbincangan hangat. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana negara yang seharusnya dapat diakses secara terbuka sesuai amanat undang-undang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas mengatur bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan terbuka kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran negara. Sikap menutup diri justru dianggap mencederai semangat transparansi yang menjadi hak publik.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, seluruh proses pengadaan diwajibkan berjalan secara terbuka, adil, bersaing, dan dapat dipertanggungjawabkan

Namun fakta di lapangan justru menampilkan kondisi sebaliknya. Minimnya informasi membuat masyarakat semakin curiga terhadap proses pembangunan maupun pengadaan alat kesehatan tersebut. Publik kini bertanya-tanya: apakah proyek berjalan sesuai spesifikasi, bagaimana kualitas pekerjaan, serta apakah anggaran besar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai, diamnya institusi publik terhadap permintaan klarifikasi merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Bahkan, sikap tersebut dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik.

“Bungkamnya institusi publik terhadap pertanyaan masyarakat hanya akan melahirkan spekulasi liar. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum dan moral,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Way Kanan.

Kini tekanan publik terhadap RSUD Zainal Abidin Pagar Alam terus menguat. Masyarakat mendesak agar seluruh dokumen proyek, rincian anggaran, nama perusahaan pelaksana, spesifikasi alat kesehatan, hingga progres pekerjaan dibuka secara terang benderang kepada publik.

Apabila sikap diam terus dipertahankan, sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke jalur sengketa informasi melalui Komisi Informasi maupun pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mulai meminta aparat penegak hukum ikut turun melakukan pengawasan terhadap proyek bernilai besar tersebut.

Di tengah harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik, publik kini justru menunggu satu hal sederhana dari RSUD Zainal Abidin Pagar Alam: keberanian untuk jujur dan terbuka kepada rakyat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen RI, Buka Acara Rakorwil LHKP Muhammadiyah Dan Resepsi Milad ke 3 Media Maklumat.id

14 June 2026 - 11:08

Saat Babinsa Membaur dengan Warga, Keakraban Melahirkan Solusi

12 June 2026 - 08:14

Pertumbuhan Ekonomi Jember Capai 6,35 Persen pada Triwulan I 2026, Tertinggi di Kawasan Sekar Kijang

12 June 2026 - 06:56

DWP Kabupaten Jember Dorong Pemberdayaan Anggota Melalui Penguatan Ekonomi Keluarga dan Kepedulian Lingkungan

12 June 2026 - 06:52

Diduga Ada Pelanggaran Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Kepada Masyarakat di Desa Riung 

8 June 2026 - 18:14

Kolaborasi Media Globalindo dan GRIB Jaya Jawa Timur Perkuat Sinergi Informasi dan Organisasi

8 June 2026 - 17:56

Trending di Daerah