Bondowoso,radarsidoarjo.site – Bertempat di BRI Unit Sukosari Bondowoso Perhutani dan BRI Mengadakan kegiatan Sosialisasi sistem pembayaran CAPS (Cashless Agroforestry Payment System) dan menyerahkan surat tugas kepada kelompok tani saat masa panen kopi bertujuan untuk mengoptimalkan hasil agroforestri. Langkah ini memastikan transparansi, keamanan transaksi non-tunai, dan legalitas kelompok saat memasuki musim panen di kawasan hutan.
Tampak hadir dalam Sosialisasi Pembayaran Bagi Hasil Agroforestri (CAPS) Pimpinan Cabang BRI Bondowoso Agus Tri Wiyono, Administratur Perhutani Misbakhul Munir S.Hut dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso Nala Arjhunto, SH, MH dan undangan tamu lainnya. Jumat (22/05/2026).
Peralihan ke Pembayaran Cashless bagi hasil kini dilakukan secara non-tunai melalui Cashless Agroforestry Payment System (CAPS) melalu BRImo
Keuntungan dari Penyaluran dana petani menjadi lebih cepat, aman, dan tercatat secara transparan.
Pembagian hasil sesuai dengan ketentuan kemitraan Perhutani dan petani, Kemitraan BRIterus dioptimalkan guna mengedukasi para petani dalam melakukan transaksi non-tunai,terang Agus Pemimpin Cabang BRI Bondowoso.
Selanjutnya menyerahkan surat tugas masa panen, Fungsi Surat Tugas ini adalah Dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh instansi Perhutani untuk mengawasi dan mendampingi kelompok pertanian selama masa panen.
Kedepannya Tugas Kelompok Tani memerintahkan anggota mematuhi prosedur panen yang baik, memfasilitasi koordinasi, serta mengelola hasil pascapanen kopi sesuai dengan petunjuk teknis.
Sementara Laksamana Perhutani
Misbakhul Munir S.Hut menambahkan, hari ini kami dari Perhutani bekerja sama dengan BRI dan Kejaksaan memberikan SK Pungut terhadap Kelompok petani hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Untuk Agroforestry tahun 2026 yang mencakup Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, ada 5 PKPH kurang lebih 200 Kelompok petani hutan,ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso Nala Arjhunto, SH, MH menjelaskan,“Kami selaku Jaksa pengacara negara Kejaksaan Negari Bondowoso, memang memberikan pendampingan hukum terhadap Perhutani sebagai klient kami karena sebagai BUMN. Juga melakukan tugas dari Presiden penertiban kawasan hutan supaya pendapatan negara dari hutan ini bisa dikembalikan ke negara termasuk masyarakat”, tutupnya.
(Bagus)






