Menu

Mode Gelap

Hukum

ULTIMATUM! Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta di Kasus Curanmor Mojokerto, Kapolres Diminta Turun Tangan


 ULTIMATUM! Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta di Kasus Curanmor Mojokerto, Kapolres Diminta Turun Tangan Perbesar

MOJOKERTO,radarsidoarjo.site – Gelombang tekanan masyarakat mulai menguat dalam pengusutan kasus pencurian sepeda motor yang menyeret nama Nurhadi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta yang diduga berkaitan dengan pelepasan sejumlah penadah tak terduga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan. Namun, kemudian dilepas, memicu buruknya masyarakat. Muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta yang menjadi tanda tanya besar dalam proses penanganan perkara tersebut.

Salah satu pihak berinisial M kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Media Group Globalindo. Tak tinggal diam, pimpinan redaksi bersama tim langsung mendatangi Polres Mojokerto untuk meminta klarifikasi. Namun jawaban yang diterima justru memantik polemik baru.

Pihak Kanit Pidum disebut mengarahkan agar persoalan dugaan uang tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi perantara antara pihak tak terduga penadah dan aparat. Pernyataan ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan memperluas cakupan dugaan.

Merespons hal tersebut, Media Group Globalindo secara resmi melaporkan dugaan ini ke Propam. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol publik terhadap kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan pembohong di tubuh aparat penegak hukum.

Tak berselang lama setelah laporan dibuat, beredar informasi bahwa lurah yang disebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta dikabarkan telah dikembalikan. Namun, situasi kembali memanas ketika muncul dugaan bahwa uang tersebut baru saja berpindah tangan ke salah satu penadah tak terduga bernama Irfan.

Kondisi ini memicu kekecewaan. Pasalnya, uang yang sebelumnya direncanakan menjadi barang bukti dan akan diserahkan kepada Propam, justru tidak lagi berada dalam pengawasan yang jelas.

Media Group Globalindo menyampaikan ultimatum tegas:
Mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung menangani perkara ini secara terbuka dan transparan
Meminta Propam mengusut tuntas dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Menuntut agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun oknum aparat, diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak Polres Mojokerto, Media Group Globalindo menegaskan akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.

Tidak hanya itu, jaringan Media Group Globalindo yang menuungi ratusan media menyatakan siap mengawali, mengangkat, dan memviralkan kasus ini secara nasional hingga seluruh fakta yang terungkap dan pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum.

Kasus ini kini tidak lagi sekedar perkara pencurian kendaraan, namun telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas penegakan hukum. Publik menunggu—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tenggelam dalam dugaan praktik yang mencederai keadilan.(Tim/red).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar

10 June 2026 - 08:55

Polresta Sidoarjo Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Tim Globalindo Minta Kasus Diusut Tuntas

16 May 2026 - 03:34

Diduga Terlibat Korupsi, Polres Jember Tahan Sekdes Tanggul Wetan

11 December 2025 - 05:35

Warga Ketegan Jadi Korban Pemukulan Saat Pulang Kerja, Kasus Dilaporkan ke Polsek Candi

21 November 2025 - 23:22

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

17 November 2025 - 05:09

Satreskrim Polres Lumajang Amankan Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan di kec. Padang

1 November 2025 - 17:19

Trending di Hukum