Menu

Mode Gelap

Daerah

Bohong Sekali! Pria TKM Desa Blarang Tutur Pasuruan, Katanya Suka Sama Suka, Tapi Sebenarnya Kirim Vidio XXX Karena Cemburu!


 Bohong Sekali! Pria TKM Desa Blarang Tutur Pasuruan, Katanya Suka Sama Suka, Tapi Sebenarnya Kirim Vidio XXX Karena Cemburu! Perbesar

Pasuruan,radarsidoarjo.site – Kasus penyebaran video eksplisit yang melibatkan pria berinisal TKM dari Desa Blarang, Dusun Manggungan, Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, semakin mengungkap wajah kelicikan pelaku yang tidak segan memberikan pernyataan palsu kepada berbagai media awak.

Pada awal kemunculan kasus, TKM telah menghubungi beberapa media massa lokal dan memberikan keterangan yang sama: menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi antara dirinya dan pihak lain yang berinisial DV merupakan kesepakatan bersama atas dasar suka sama suka, serta menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus penyebaran video tersebut. Terlebih lagi, dalam salah satu wawancara dengan awak media, dia bahkan menyatakan bahwa video tersebut kemungkinan saja disebarkan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya.

Namun, hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim media pada tanggal 14 Maret 2026 mengungkap kebenaran yang sangat bertentangan dengan semua pernyataan yang telah dia sampaikan sebelumnya. Dalam sesi wawancara yang dilakukan secara tertutup dan di bawah pengawasan pihak terkait, TKM akhirnya mengakui bahwa dirinya benar-orang yang mengirimkan video eksplisit tersebut kepada inisial ML yang dimana bukti rekaman pengakuan sudah kami simpan dengan baik dan rapi

Menurut keterangannya, alasan yang mendorong tindakan tersebut bukanlah kesepakatan bersama seperti yang dia kemukakan ke publik, melainkan karena rasa cemburu yang mendalam setelah benar-benar adanya hubungan dekat antara DV dengan orang lain. Ia mengaku sengaja memberikan pernyataan palsu kepada awak media agar nama baik tidak tercoreng dan menghindari tanggung jawab atas tindakannya.

Penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, memberikan pernyataan tidak benar kepada media massa juga dapat dikenai tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Kasus ini saat ini menjadi perhatian serius dari Kepolisian Resor Kabupaten Pasuruan, khususnya Unit Reserse Kriminal yang telah mulai melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk berjanji serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi contoh bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa.

_red.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Mi Muhammadiyah Perante Ucapkan Selamat dan Sukses Pelaksanaan Apel Akbar Milad Tapak Suci Ke – 63 Cabang Asembagus

2 August 2026 - 11:11

MI Muhammadiyah Perante Menjadi Tempat Perhelatan Apel Akbar Milad Tapak Suci Ke – 63 di Cabang Asembagus

2 August 2026 - 11:07

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

1 August 2026 - 03:40

Gus Fawait Beberkan Misi Humanis di Balik Program Homecare

31 July 2026 - 20:37

Pemkab Jember Pastikan Pencairan Insentif Ketua Kelompok Pengajian Cair September

31 July 2026 - 20:28

Dua Putra Anggota Polres Bondowoso Antar Arseko Juara Piala Soeratin U15

29 July 2026 - 08:13

Trending di Bola & Sports