Menu

Mode Gelap

Daerah

Pakar Hukum Tegaskan Uji Beton Tanpa Izin oleh Oknum LSM Berpotensi Langgar Hukum


 Pakar Hukum Tegaskan Uji Beton Tanpa Izin oleh Oknum LSM Berpotensi Langgar Hukum Perbesar

Bojonegoro, radarsidoarjo -18 Maret 2026 – Beredarnya video yang menampilkan dugaan aktivitas uji beton (corerill) yang dilakukan oleh oknum LSM bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis tanpa izin resmi menuai sorotan publik.

Kegiatan tersebut disebut hanya didahului dengan surat pemberitahuan tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Desa sebagai pihak yang berwenang atas aset.

Menyanggapi hal tersebut, pakar hukum Teguh Puji Wahono, S.Psi., SH, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pembasmi, menegaskan bahwa secara hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian fisik terhadap infrastruktur desa secara mandiri tanpa izin resmi.

“LSM memiliki peran penting dalam pengawasan sosial, namun tidak diperbolehkan melakukan tindakan teknis seperti uji beton tanpa prosedur dan tanpa izin dari pemilik aset, dalam hal ini Pemerintah Desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara prinsip LSM bukan lembaga penyelidik maupun auditor teknis. Perannya terbatas pada fungsi kontrol sosial, seperti menyampaikan aspirasi, kritik, serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada instansi yang berwenang.

“Pengujian teknis di lapangan merupakan kewenangan lembaga resmi yang memiliki kompetensi dan dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Teguh menekankan bahwa infrastruktur desa merupakan bagian dari aset negara/desa yang wajib dijaga. Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan, termasuk pengujian dengan metode core drill, harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

“Apabila dilakukan tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena dapat merugikan atau merusak aset milik negara atau desa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengukuran mutu beton seharusnya dilakukan oleh lembaga atau laboratorium yang memiliki akreditasi sesuai standar, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), dan dilakukan atas dasar permintaan instansi yang berwenang.

Adapun pihak yang memiliki kewenangan melakukan audit teknis antara lain:

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Dinas teknis terkait seperti Pekerjaan Umum atau Bina Marga

Dari sisi hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi, antara lain:

Dugaan perusakan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP

Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata

Ketidaksesuaian dengan fungsi dan peran LSM sebagai kontrol sosial

Hasil uji yang tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melalui prosedur resmi

Selain itu, tindakan tersebut juga perlu dilihat dalam kerangka peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memuat pentingnya ketentuan hukum serta perlindungan terhadap aset desa.

Di akhir pernyataannya, Teguh mengimbau agar seluruh pihak, termasuk LSM dan insan pers, tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Pengawasan adalah bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang sah,” tutupnya.

_red.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hapkido Resmi Hadir di Kabupaten Jember, Targetkan Prestasi di Porprov 2027

12 April 2026 - 16:59

Diduga Tambang Ilegal di Grabagan Tuban Tetap Beroperasi, Jejak Aktivitas hingga Penggunaan Solar Subsidi Disorot

11 April 2026 - 21:23

Tahap II Kasus Kades Akhmad Dwi Setiyono, Tim Pengacara Siap Hadapi Laporan Pasal 471 dan 521 KUHP

9 April 2026 - 18:48

Pasca viral Di Media Online ,Surya Dwi Saputra Kepala Pekon Wates ,Pringsewu Tambah Sapi Ke BUMDes Arta Guna Untuk Ketahan Pangan 2 Ekor

2 April 2026 - 11:20

Praktek Dugaan Mafia Tanah Makin Marak, Nihan Warga Kebonagung  Jadi Korban Tanah Miliknya Diaku Orang lain

1 April 2026 - 20:20

Kabid Pemberdayaan Dinas PMP Pringsewu Septi Eka Sari Mengakui Belum Turun Ke BUMDes Arta Guna Pekon Wates

31 March 2026 - 12:53

Trending di Daerah