Way Kanan,radarsidoarjo.site – Kepala perwakilan wilayah (Kaperwil) lampung PT Indonesia jaya group perintahkan kepada kepala biro way kanan membuat laporan resmi ke pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait tentang adanya temuan di lapangan oleh kabiro way kanan dan jajarannya yang mana diduga oknum kepala sekolah UPT SDN 03 Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga SPJ kan gaji guru honorer Fiktif dan penyalah gunaan dana operasional siswa (Bos).
Way Kanan, 25 Desember 2025, Seorang oknum kepala sekolah SDN 03 Bumi Harjo Soekanro,diduga melakukan manipulasi dengan cara membuatkan SPJ fiktif perihal pembayaran gaji guru Honor disekolah tersebut dan mark-up anggaran dana bos
Belakangan ini dunia pendidikan heboh dikalangan guru sekolah perihal adanya nama oknum Guru Honorer pada UPT SDN 03 Bumi Harjo berinisial (Y) pada SPJ tidak ada yang mengenal nama tersebut.
Ketika ditelusuri ternyata nama saja yang tertera pada SPJ namun tidak dengan wujudnya oknum guru tersebut yang bahkan ketika awak media mencoba mencari tau kebenarannya dilapangan rekan sesama profesi saja mereka tidak pernah mgenalinya.
“Jangankan mengenal, bertemu saja tidak pernah dengan Oknum Guru Honorer berinisial (Y) tersebut.” Ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Awak media sudah berusaha menghubungi kepala sekolah UPT SDN 03 melalui wa untuk meminta Klarifikasi perihal hal tersebut,namun sayangnya wa kami hanya membaca saja namun tidak dibalas.
Awak media juga mendatangi sekolah tempat dia mengajar namun dia tidak berada di sekolah
Dari keterangan beberapa dewan guru memang yg bersangkutan (Kepala UPT SDN 03 Bumi Harjo jarang masuk sekolah.
“Beliau jarang ke sekolah,kadang kesekolah tapi hanya sebentar karena takut datangi Wartawan.” Ujar salah seorang guru.
Tidak berhenti sampai disitu beberapa guru honorer bahkan ada yang hanya menerima gaji 85-90 ribu/bulannya.sementara pada SPJ gaji guru honorer tercatat sebesar sekitar 1 juta lebih / bulannya.
Miris tenaga pengajar yg seharusnya diberi dukungan malah seolah diabaikan dan terkesan tidak dianggap bahkan semaunya saja mengaji guru kehormatan.
Sementara dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh kepala sekolah merupakan tindak pidana korupsi dan juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan. Landasan hukum utama yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah udang-undang Tindak Pidana Korupsi.Pelaku, termasuk kepala sekolah dan pihak terkait seperti bendahara, dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana dan denda.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selain UU Tipikor, tindakan ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, yaitu pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dana.
Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diatur dalam peraturan teknis, seperti Permendikbudristek terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Selain sanksi pidana, sanksi administratif dapat dikenakan, seperti penurunan pangkat, pengobatan, hingga penghentian, serta pemblokiran bantuan dana pada tahun berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak oknum Kepala sekolah tersebut belum bisa ditemui sampai awak media mencoba mendatangi rumah beliau… Namun hasilnya sama tetap tidak ada… Untuk itu kami akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum dan dinas ter’kait lain nya
Tim.






