Menu

Mode Gelap

Pendidikan

Diduga Oknum Kepala Sekolah UPT SDN 03 Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga SPJ kan Gaji Guru Honorer Fiktif


 Diduga Oknum Kepala Sekolah UPT SDN 03 Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga SPJ kan Gaji Guru Honorer Fiktif Perbesar

Way Kanan,radarsidoarjo.site – Rabo,24 Desember 2025, Seorang oknum kepala sekolah SDN 03 Bumi Harjo Soekanro,diduga melakukan manipulasi dengan cara membuatkan SPJ fiktif perihal pembayaran gaji guru Honor disekolah tersebut.

Belakangan heboh dikalangan guru sekolah perihal adanya nama oknum Guru Honorer pada UPT SDN 03 Bumi Harjo berinisial (Y) pada SPJ tidak ada yang mengenal nama tersebut.

Ketika ditelusuri ternyata nama saja yang tertera pada SPJ namun tidak dengan wujudnya oknum guru tersebut yang bahkan ketika awak media mencoba mencari tau kebenarannya dilapangan rekan sesama profesi saja mereka tidak pernah mgenalinya.

“Jangankan mengenal, bertemu saja tidak pernah dengan Oknum Guru Honorer berinisial (Y) tersebut.” Ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Awak media sudah berusaha menghubungi kepala sekolah UPT SDN 03 melalui wa untuk meminta Klarifikasi perihal hal tersebut,namun sayangnya wa kami hanya membaca saja namun tidak dibalas.

Dari keterangan beberapa dewan guru memang yang bersangkutan (Kepala UPT SDN 03 Bumi Harjo jarang masuk sekolah.

“Beliau jarang ke sekolah,kadang kesekolah tapi hanya sebentar karena takut datangi Wartawan.” Ujar salah seorang guru.

Tidak berhenti sampai disitu beberapa guru honorer bahkan ada yang hanya menerima gaji 85-90 ribu/bulannya.semwntara pada SPJ gaji guru honorer tercatat sebesar sekitar 1 juta lebih / bulannya.

Miris tenaga pengajar yg seharusnya diberi dukungan malah seolah diabaikan dan terkesan tidak dianggap bahkan semaunya saja mengaji guru kehormatan.

Sementara dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh kepala sekolah merupakan tindak pidana korupsi dan juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan. Landasan hukum utama yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah udang-undang Tindak Pidana Korupsi.Pelaku, termasuk kepala sekolah dan pihak terkait seperti bendahara, dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana dan denda.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UU Tipikor, tindakan ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, yaitu pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dana.

Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diatur dalam peraturan teknis, seperti Permendikbudristek terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Selain sanksi pidana, sanksi administratif dapat dikenakan, seperti penurunan pangkat, pengobatan, hingga penghentian, serta pemblokiran bantuan dana pada tahun berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak oknum Kepala sekolah tersebut belum bisa ditemui.

Darwin.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Datang Sukarela ke Sekolah Wali Murid SMPN 1 Ajung Tegaskan Pembelian LKS Murni Inisiatif Orang Tua

5 August 2026 - 12:56

Wujudkan Pembelajaran Bermakna,SDN Kaliwining 02 Gelar Workshop Digital Untuk Guru

31 July 2026 - 17:32

SMPN 3 Rambipuji Canangkan 3 Program Unggulan: GALIMAS, Pengolahan Sampah Bijak, dan Budaya 5S

26 July 2026 - 18:17

SDN Kaliwining 02 Rambipuji Gandeng HPAI Jember, Targetkan Pilot Project Adiwiyata Nasional Lewat Ecoenzyme dan Majalah Literasi Digital

24 July 2026 - 14:59

SDN Kaliwining 2 Gelar Sosialisasi’ROKETA'(Rumah Kompos Ketahanan Pangan Hemat Air)

21 July 2026 - 18:07

Kepala Sekolah SMPN 2 Panti Pimpin Upacara Penutupan MPLS Tahun Ajaran 2026-2027

17 July 2026 - 15:39

Trending di Pendidikan