Lumajang,radarsidoarjo.site – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali menyelesaikan penyelamatan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang pada 2 September 2025 lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Ia diketahui merupakan rekan dari pelaku utama AA (22), yang sebelumnya ditangkap karena membacok tetangganya berinisial AZ (24) hingga terbunuh.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.Sh menjelaskan, penangkapan terhadap MA dilakukan di tempat kerja pada Jumat (31/10/2025).
“Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA ini adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ungkap Ipda Untoro.
Setelah kejadian, pelaku utama AA dibonceng kembali oleh MA untuk meninggalkan lokasi pembunuhan.
“Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambahnya.
Kasus ini telah berjalan selama dua bulan. Menurut Ipda Untoro, fokus penyelidikan awal terfokus pada pelaku utama hingga akhirnya penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Lumajang dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” jelasnya.
Tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ikut serta dalam tindak pidana.
“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,” tegas Ipda Untoro.
Diketahui, pelaku utama AA telah lebih dulu diamankan pada 2 September 2025. Saat ini, berkas perkara pelaku utama telah masuk tahap I, sementara penyidikan tersangka terhadap MA masih terus berlanjut di Satreskrim Polres Lumajang.






