Mojokerto, 27 Oktober 2025 – Ketua DPD Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) Jawa Timur menegaskan keyakinannya terhadap kemampuan investigasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mojokerto, khususnya di bidang forensik digital.
Keyakinan ini muncul setelah Satreskrim menerima laporan resmi dari Wakil Ketua Umum Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H., mengenai dugaan pelanggaran UU ITE melalui pencemaran nama baik di Facebook.
”Langkah cepat yang diambil Polres Mojokerto menunjukkan bahwa mereka memiliki keunggulan dan kesiapan dalam melacak jejak digital. Kami yakin, tim penyidik memiliki kemampuan forensik digital yang mumpuni untuk mengidentifikasi dan memproses pelaku penyebaran konten tanpa izin ini,” ujar Ketua DPD Pembasmi Jatim.
Beliau menyoroti bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting bagi penegakan hukum untuk memberikan penindakan yang tegas dan efektif terhadap setiap pelanggar Undang-Undang ITE.
”Apresiasi kami berikan atas profesionalisme dan komitmen ini. Penindakan tegas adalah kunci untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Pembasmi mendukung penuh Satreskrim Polres Mojokerto agar proses ini dapat berjalan mulus hingga meja hijau,” tutupnya, menegaskan bahwa kepercayaan pada institusi penegak hukum adalah modal utama untuk keadilan.






